Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018

 

Jum’at(23/03), Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan  tahun 2018 dilaksanakan di Aula Balai Desa Kejambon. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kejambon beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Kejambon beserta Anggota BPD, Ketua LPMD Desa Kejambon beserta Anggota LPMD, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW.

Pembawa acara untuk sosialisasi ini dibawakan oleh Kasi Pelayanan Desa Kejambon, Darsono. Acara ini dimulai dengan pembukaan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang pajak bumi dan bangunan oleh Kepala Desa Kejambon, Damu Al Sutikno dan Ketua BPD Desa Kejambon, Waryono. Kemudian diperjelas dengan penjelasan dari Kasi Pemerintahan Desa Kejambon, Suherman Alef.

Isi materi dari sosialisasi ini adalah pada tahun ini untuk PBB naik 20% dari PBB tahun lalu. Pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) ada lembar konfirmasi tunggakan PBB. Lembar konfirmasi ini harus diisi oleh Wajib Pajak apabila memang ada tunggakan dari tahun – tahun yang lalu mulai  dari tahun 2013 sd tahun 2017.

Adapun keterangan dari lembar konfirmasi adalah sebagai sebagai berikut:

  1. Betul belum bayar
  2. Salah karena sudah bayar (bukti terlampir)
  3. Salah karena double SPPT (bukti terlampir)
  4. Obyek pajak tidak ada
  5. Wajib pajak tidak ada

Setelah mengisi keterangan dan sudah dinggap benar oleh wajib pajak maka wajib pajak diharuskan membubuhkan tanda tangan pada lembar tersebut. Lembar konfirmasi nantinya akan di kumpulkan kembali kepetugas penarik PBB dan diteruskan BAPENDA. Rapat ini diakhiri dengan bacaan hamdalah yang dipandu oleh pembawa acara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *