Pembekalan Panitia Pilkades Tahun 2018

 

Sabtu(30/06)  bertempat di The Winner Premier Hotel, Jalan Ahmad Yani No.9 Pemalang diadakan Pembekalan Pilkades Serentak Secara Evoting di Kabupaten Pemalang Tahun 2018 Bagi Panitia Pemilihan. Acara dimulai pukul 08.00 WIB sd 22.30 WIB.

Acara tersebut dihadiri oleh 16 Desa dari Kecamatan Taman dan 2 Desa dari Kecamatan Petarukan. Masing-masing desa mengirimkan perwakilan 5 orang Panitia Pilkades yang terdiri dari Ketua Panitia, Sekretaris, Seksi Pendaftaran Calon Kades, Seksi Pendaftaran Pemilih dan Seksi Pemungutan Suara.

Acara ini dibuka oleh Drs. Budhi Rahardjo, MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang dan Drs. Tutuko Raharjo, M.Si selaku Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalnag.

Acara ini diisi oleh Bagus Sutopo, S.Stp, M.Ap selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa dari Dinpermasdes Kabupaten Pemalang dan Hersis Nurcahya, S.IP selaku Staff Bidang Pemdes dari Dinpermasdes Kabupaten Pemalang serta Ruslandri, SIP selaku Kasi Pengembangan Aparatur Pemdes dari Dinpermasdes Kabupaten Pemalang. Acara ini juga diisi oleh Denis dari Diskominfo Kabupaten Pemalang.

Dasar Hukum tentang Pemilihan Kepala Desa adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
  4. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 36 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Tahun 2018 akan menggelar Pilkades di 172 desa yang terdiri dari :

  • 4 desa yang berAMJ Tahun 2017,
  • 73 Desa BerAMJ 1 Desember 2018,
  • 45 Desa BerAMJ 9 Januari 2019;
  • 46 Desa BerAMJ 16 Januari 2019;
  • 2 Desa BerAMJ 27 Juli 2019 (ikut Pilkades Dimajukan),

 

Pilkades 172 desa tersebar di seluruh Kecamatan (14 Kecamatan) di Kabupaten Pemalang. Sebagai gambarannya, pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Pemalang telah berhasil memfasilitasi penyelenggaraan Pilkades secara serentak secara E-Voting dan E-Verifikasi pada 11 desa. Pelaksanakan Pilkades di Kab Pemalang Tahun 2018 kembali direncanakan secara e-voting dengan KTP elektronik sebagai otentifikasi pemilih seperti tahun 2016.

 

Sesuai Keputusan Bupati Pemalang Nomor 141.1/386/Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suaara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Pemalang Tahun 2018, dilaksanakan serentak dengan 10 Tahap setiap hari Minggu, yaitu :

  • Tahap I                 : tanggal 2 September 2018;
  • Tahap II             : tanggal 9 September 2018;
  • Tahap III             : tanggal 16 September 2018;
  • Tahap IV             : tanggal 23 September 2018;
  • Tahap V             : tanggal 30 September 2018;
  • Tahap VI            : tanggal 7 Oktober 2018;
  • Tahap VII : tanggal 14 Oktober 2018;
  • Tahap VIII : tanggal 21 Oktober 2018;
  • Tahap IX             : tanggal 28 Oktober 2018;
  • Tahap X             : tanggal 4 November 2018;

 

Secara Organisasi Panitia Pilkades merupakan salah satu bentuk organisasi karena terdiri dari kumpulan beberapa orang yang melakukan kerjasama untuk melaksanakan kegiatan pilkades.  Stephen P. Robbins mendefenisikan organisasi sbg suatu kesatuan (entity) sosial yg dikoordinasikan scr sadar dgn sebuah batasan yg relatif dpt diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yg relatif terus menerus utk mencapai suatu tujuan bersama/sekelompok tujuan.

 

Ada empat elemen dalam struktur organisasi yaitu adanya spesialisasi kegiatan kerja, adanya standardisasi kegiatan kerja, adanya koordinasi kegiatan kerja, dan besaran seluruh organisasi. Disimpulkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa yang Efektif adalah Panitia Pemilihan yang dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur (Peraturan Per-UU) melalui proses kerjasama untuk memperoleh calon kepala desa terpilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Ciri-Ciri  Panitia Pemilihan Kepala Desa Yang  Efektif  yaitu :

  • adanya pembagian kerja,
  • adanya hierarki kewenangan yang jelas,
  • adanya prosedur seleksi formal,
  • adanya peraturan yang rinci¸ dan
  • adanya hubungan kerja yang bersifat impersonal.

 

Struktur Organisasi Panitia Pemilihan Kepala Desa dapat disusun sebagai berikut :

  • Ketua
  • Wakil Ketua (bila diperlukan)
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Seksi Pendaftaran Calon
  • Seksi Pendaftaran Pemilih.
  • Seksi Pemungutan Suara
  • Seksi Logistik & Perlengkapan
  • Seksi Keamanan
  • Seksi Konsumsi

 

Terkait dengan regulasi (peraturan) mengenai Pilkades sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 PerBup Pemalang No. 36 Th 2015 ttg Juklak Perda Kab Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Panitia Pemilihan mempunyai tugas menyusun :

  1. Peraturan Panitia ttg Tata Cara Penjaringan Bakal Calon Kades.
  2. Peraturan Panitia ttg Tata Cara Penyaringan Bakal Calon Kades.
  3. Peraturan Panitia ttg Tata Cara Pendaftaran Pemilih.
  4. Peraturan Panitia ttg Tata Cara Kampanye Calon Kades
  5. Peraturan Panitia ttg Tata Cara Pemungutan Suara.

 

Titik Rawan dalam Penyelenggaran Pilkades yaitu :

  1. Penyusunan Regulasi
  2. Pembentukan Panitia
  3. Penyusunan Anggaran dan Biaya Pilkades
  4. Penjaringan Bakal Calon
  5. Penyaringan Calon
  6. Penetapan Calon Yang Berhak dipilih.
  7. Pendaftaran Pemilih
  8. Pentetapan Daftar Pemilihan
  9. Pemungutan Suara
  10. Pengesahan
  11. Pelantikan Kepala Desa
  12. Pengaduan & Penyelesaiannya

 

Pada saat pelaksanaan Pilkades secara Evoting ada beberapa Petugas yang harus berada di Tempat Pemungutan Suara yaitu :

  1. Ketua Panitia
  2. Petugas Everifikasi (2 Orang)
  3. Petugas Generator (1 Orang)
  4. Penjaga Bilik (1 Orang)
  5. Petugas Tinta (1 Orang)
  6. Petugas Pintu Masuk
  7. Petugas Pintu Keluar

 

Perangkat Evoting yang digunakan pada saat pelaksanaan Pilkades adalah sebagai berikut:

  1. KTP Electronic Reader
  2. Laptop untuk Everifikasi KTP
  3. Smartcard Reader
  4. Laptop untuk Generator Smartcard
  5. PC All in One

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *