Pemilu Serentak 2019

Pemilihan umum (pemilu) serentak 2019 akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Pada pemilu serentak 2019, kita akan memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten / Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), serta Presiden dan Wakil Presiden.

Pada pemilu serentak 2019 ini nantinya kita akan mendapatkan 5 (lima) kertas suara. Kertas suara warna hijau untuk DPRD KAB/KOTA. Kertas suara warna biru untuk DPRD PROVINSI. Kertas suara warna kuning untuk DPR RI. Kertas suara warna merah untuk DPD RI. Kertas suara warna abu- abu untuk Presiden dan Wakil Presiden.

 Dalam pemilu serentak 2019 ini akan diikuti oleh 16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal.

  1. Partai nomer urut 1 : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai nomer urut 2 : Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai nomer urut 3 : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)
  4. Partai nomer urut 4 : Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai nomer urut 5 : Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  6. Partai nomer urut 6 : Partai Garuda
  7. Partai nomer urut 7 : Partai Berkarya
  8. Partai nomer urut 8 : Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai nomer urut 9 : Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  10. Partai nomer urut 10 : Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  11. Partai nomer urut 11 : Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  12. Partai nomer urut 12 : Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai nomer urut 13 : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  14. Partai nomer urut 14 : Partai Demokrat
  15. Partai nomer urut 15 : Partai Aceh (Partai Politik Lokal Aceh)
  16. Partai nomer urut 16 : Partai Sira (Partai Politik Lokal Aceh)
  17. Partai nomer urut 17 : Partai Daerah Aceh (Partai Politik Lokal Aceh)
  18. Partai nomer urut 18 : Partai Nangroe Aceh (Partai Politik Lokal Aceh)
  19. Partai nomer urut 19 : Partai Bulan Bintang
  20. Partai nomer urut 20 : Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *