Peran Dan Urgensi JDIH Dalam Menyukseskan Program Desa Digital

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah wadah pendayagunaan bersama atur dokumen hukum secara tertib ,terpadu dan berkisanambungan. Ini diatur dalam Perpres no 33 tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. Perbup no 13 tahun 2014 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Pemalang.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum antara lain sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

Penyusunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari setiap peraturan yang ada di Kabupaten Pemalang juga sebagai database pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan informasi hukum di Kabupaten Pemalang yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dapat membuat keputusan.

Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan sebagai wadah pusat informasi, dan manajemen Dokumentasi dan Informasi Hukum yang nantinya akan memberikan kinerja yang prima bagi lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang sehingga perlu dibangunnya Sistem Aplikasi Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pemalang yang dapat diakses secara mudah oleh user internal maupun masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *