BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai Parlemennya Desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh Masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/ Wali Kota. Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji secara bersama- sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali Kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

a.Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat

b.Menyelanggarakan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa

c.Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa

d.Memberikan persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara Perangkat Desa

e.Membuat Susunan Tata Tertib BPD

f.Menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu

g.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa

h.Melakukan pengawasan  terhadap kinerja Kepala Desa

i.Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

j.Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya

k.Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan

SUSUNAN PENGURUS
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KEJAMBON
NO NAMA JABATAN
1 WARYONO , S.Pd KETUA
2 NURIPIN WAKIL KETUA
3 KOMISAH SEKRETARIS
4 ROKHANI ANGGOTA
5 AGUS SUWARSO ANGGOTA