LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

SUSUNAN PENGURUS LPMD
DESA KEJAMBON
NO NAMA JABATAN
1 SLAMET SAPARDI , S.Pd KETUA
2 AKHMAD NASRUN SEKRETARIS
3 Drs. KAMYUDI BENDAHARA
4 KH. DIMYATI SEKSI AGAMA
5 TUTI RAHAYU SEKSI PENDIDIKAN
6 ROKHANI SEKSI PEREKONOMIAN & KOPERASI
7 RONDIYAH SEKSI KESEHATAN & KB
8 TARISNO SEKSI PEMBANGUNAN
9 SUDARSO SEKSI PEMUDA & OLAHRAGA
10 SUSWANTI SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, dan melaksanakan serta mengendalikan pembangunan yang ada di desa.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):

a.Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan

b.Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia

c.Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat

d.Penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif

e.Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat

f.Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Pemberdayaaan Masyarakat Desa (LPMD) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

a.Peningkatan pelayanan masyarakat

b.peningkatan peranserta masyarakat dalam pembangunan

c.Pengembangan kemitraan

d.Pemberdayaan masyarakat

e.Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat