
Senin(16/04), bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) diadakan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Perumahan Tahun 2018. Acara dimulai pukul 9.00 WIB sd 12.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa / Kelurahan yang mewakili masing – masing desa / kelurahan yang ada di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Taman, Kecamatan Petarukan dan Kecamatan Pemalang.
Acara ini diisi oleh Ir. Imam Sulistiyo, Msi selaku Kepala Seksi Perencanaan MONEV (Bidang Perumahan dan Pertanahan) mewakili Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Berikut ini adalah Peraturan Perundang – Undangan yang berkaitan dengan Bidang Perumahan :
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Pasal 12 : Urusan Pemerintahan Wajib)
- UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Perubahan Kedua)
- PP 2 Tahun 2018 SPM (Standar Pelayanan Minimal)
- Permen PUPR No.5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Perda Kabupaten Pemalang No.22 Tahun 2016 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU)
- Perda Kabupaten Pemalang No.23 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Jenis – Jenis Rumah menurut UU No.1 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Rumah Komersial
- Rumah Umum
- Rumah Swadaya
- Rumah Khusus
- Rumah Negara
Bentuk – Bentuk Rumah menurut UU No.1 Tahun 2011 yaitu :
- Rumah Tunggal
- Rumah Deret
- Rumah Susun
Jenis – Jenis Prasarana Perumahan dan Permukiman yaitu :
- Jaringan Jalan
- Jaringan Saluran Pembuangan Air Limbah
- Jaringan Saluran Pembuangan Air Hujan
- Tempat Pembuangan Sampah
Jenis – Jenis Sarana Perumahan dan Permukiman yaitu :
- Sarana Pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Sarana Parkir
- Sarana Perniagaan/Perbelanjaan
- Sarana Pendidikan
- Sarana Kesehatan
- Sarana Peribadatan
- Sarana Rekreasi dan Olahraga
- Sarana Pemakaman
Jenis – Jenis Utilitas (Kelengkapan Penunjang) Perumahan dan Permukiman yaitu :
- Jaringan Air Bersih
- Jaringan Listrik
- Jaringan Telpon
- Jaringan Gas
- Jaringan Transportasi
- Pemadam Kebakaran
- Penerangan Jalan Umum
- Instalasi Pengelolaan Limbah
Yang Dapat Diajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai berikut :
- Mendirikan Bangunan
- Membongkar dan Membangun Kembali (Renovasi)
- Bangunan Lama
- Pagar Pembatas Tembok
- Tower
- Lantai Terbuka (Parkir)
- Lapangan Olahraga (Tenis, Futsal, dll)
Manfaat IMB Secara Umum Bagi Pemilik yaitu:
- Memberikan Kepastian Hukum
- Dapat Memberikan Peningkatan Nilai Ekonomi
- Sebagai Aset yang Dapat Dijadikan Agunan
- Sebagai Syarat Pengajuan KPR untuk Pembelian Rumah Seken
- Sebagai Syarat Jual Beli dan Sewa Menyewa
Persyaratan Pengurusan IMB yaitu :
- Surat Pengantar IMB dari Desa/Kelurahan, diketahui Kecamatan
- Foto Copy KTP Pemilik Bangunan
- Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga Bermaterai
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah /Sertifikat/Persil/Letter C/Petok
- Gambar Rencana Bangunan
- Foto Copy SPPT
- Perhitungan Konstruksi (Bila Bangunan Bertingkat)
- Surat Pernyataan Kepemilikan (Bila Tanah Bukan Milik Sendiri)